Pernahkah sampeyan membayangkan
bisa membeli sebuah sepeda motor hanya dengan uang Rp. 15.000 saja? Atau
mungkin sepotong baju dengan uang Rp. 100 atau Rp. 50 saja? Sepertinya hal itu
bisa menjadi kenyataan dalam beberapa tahun kedepan jika rencana pemerintah
untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah benar-benar telah disetujui
oleh DPR. Wacana penyederhanaan ini kembali hangat diperbincangkan setelah pemerintah
secara resmi menyampaikan usulan RUU tentang Redenominasi Rupiah kepada DPR, pemerintah berharap agar RUU ini bisa masuk
dalam daftar program prioritas legislasi nasional 2013 sehingga bisa segera
disahkan dan menjadi undang-undang pada tahun depan (berita selengkapnya bisa
sampeyan baca disini)
Gagasan tentang penyederhanaan
mata uang rupiah, atau dalam teori ekonomi biasa dikenal dengan istilah
“Redenominasi” ini sebenarnya bermula dari gagasan Gubernur Bank Indonesia,
Darmin Nasution, pada tahun 2010 lalu. Meskipun gagasan ini sudah lama di
lontarkan, namun sepertinya masih banyak masyarakat yang masih awam dengan
istilah ini. Menurut informasi yang saya peroleh dari dukun ampuh dunia maya, Si Mbah Google, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang
dengan cara mengurangi digit (angka nol) dibelakangnya dengan tanpa mengurangi
nilai tukarnya.