Tuesday, February 17, 2015

NPWP Dan PTKP


Tak terasa bulan Maret sebentar lagi akan tiba, bagi sampeyan yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentu harus segera bersiap untuk segera melaporkan SPT Tahunan sampeyan. Sistem Self Asessment yang dianut negara kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan sendiri pajak terutang melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat Pemberitahuan atau yang biasa kita kenal dengan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan  batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April .