Tuesday, December 18, 2012

Redenominasi : Untuk Apa?


Pernahkah sampeyan membayangkan bisa membeli sebuah sepeda motor hanya dengan uang Rp. 15.000 saja? Atau mungkin sepotong baju dengan uang Rp. 100 atau Rp. 50 saja? Sepertinya hal itu bisa menjadi kenyataan dalam beberapa tahun kedepan jika rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah benar-benar telah disetujui oleh DPR. Wacana penyederhanaan ini kembali hangat diperbincangkan setelah pemerintah secara resmi menyampaikan usulan RUU tentang Redenominasi Rupiah kepada DPR,  pemerintah berharap agar RUU ini bisa masuk dalam daftar program prioritas legislasi nasional 2013 sehingga bisa segera disahkan dan menjadi undang-undang pada tahun depan (berita selengkapnya bisa sampeyan baca disini)

Gagasan tentang penyederhanaan mata uang rupiah, atau dalam teori ekonomi biasa dikenal dengan istilah “Redenominasi” ini sebenarnya bermula dari gagasan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010 lalu. Meskipun gagasan ini sudah lama di lontarkan, namun sepertinya masih banyak masyarakat yang masih awam dengan istilah ini. Menurut informasi yang saya peroleh dari dukun ampuh dunia maya, Si Mbah Google, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara mengurangi digit (angka nol) dibelakangnya dengan tanpa mengurangi nilai tukarnya.