Masih ingatkah sampeyan dengan demontrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah pada akhir bulan lalu? Demonstrasi itu merupakan wujud penolakan masyarakat terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Para demonstran menganggap bahwa dengan menaikkan harga BBM berarti pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dan ndak memihak kepentingan rakyat. Di sisi lain pemerintah berpendapat bahwa rencana kenaikan BBM harus segera dilakukan menyusul melambung tingginya harga minyak dunia, jika ndak segera dilakukan maka hal itu akan berdampak buruk kepada APBN dan mengganggu stabilitas keuangan negara.
Meskipun para demonstran beraksi di berbagai daerah dan banyak dari aksi tersebut berujung bentrok, namun nyatanya bukan karena itu yang membuat pemerintah batal menaikkan harga BBM, namun yang menyebabkan batalnya kenaikan BBM adalah hasil rapat paripurna DPR yang memutuskan adanya penambahan Pasal 7 Ayat 6 huruf A dalam UU APBN-P 2012. Pasal itu merupakan pasal krusial karena di dalamnya memuat syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi apabila pemerintah ingin menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi, dan nyatanya syarat dan ketentuan itu belum terpenuhi sehingga pemerintah belum bisa menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012 kemarin.