Tuesday, February 17, 2015

NPWP Dan PTKP


Tak terasa bulan Maret sebentar lagi akan tiba, bagi sampeyan yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentu harus segera bersiap untuk segera melaporkan SPT Tahunan sampeyan. Sistem Self Asessment yang dianut negara kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan sendiri pajak terutang melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat Pemberitahuan atau yang biasa kita kenal dengan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan  batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April .

“Lha kalo saya belum punya NPWP berarti ndak usah lapor pajak dong Kang?“ tanya si Panjul kepada Kang Bejo saat ikut menikmati makan siang di warteg langganan kami ini.
“Lah ya ndak bisa toh le, NPWP itu kan sebagai identitas di bidang perpajakan, kalo kamu ndak punya NPWP ya berarti kamu ndak akan bisa melakukan kewajiban perpajakan kamu, emang kenapa kamu kok belum punya NPWP? Kamu kan udah kerja dan dapat penghasilan” tanya Kang Bejo serius
“Lha saya kan masih belum lama mburuh disini Kang, gaji saya juga masih kecil, jadi ya belum perlu lah punya NPWP, ntar aja deh saya bikin NPWP kalo gaji saya udah gede kayak sampeyan” jawab Panjul sambil meringis
“Ngawur aja kamu ini, untuk punya NPWP itu bukan masalah lama atau ndaknya kamu kerja, tapi sudah terpenuhi belum kriteria yang mewajibkan kamu punya NPWP, kalau udah terpenuhi ya berarti kamu wajib punya NPWP dong” jawab Kang Bejo serius
“Lah setau saya orang yang wajib punya NPWP itu kan orang yang penghasilannya gede aja Kang, saya kan baru kerja, penghasilannya saya masih kecil, jadi menurut saya ya belum pantaslah kalo saya punya NPWP” jawab Si Panjul ndak mau kalah
“Ukuran gede atau kecil itu ada patokannya Le, ada aturannya, kamu ndak bisa menafsirkan seenak udelmu dewe gitu, coba aja tanya sama Mas Seagate noh kalo kamu ndak percaya ” jawab Kang Bejo sambil mengalihkan pandangan ke arah saya. Saya yang sedari tadi asyik menghabiskan makan siang saya hanya manggut manggut saja mendengar obrolan mereka.
“Emang kriteria seseorang harus punya NPWP atau ndak itu seperti apa mas?” tanya Si Panjul kepada saya

Kartu NPWP
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang diwajibkan memiliki NPWP adalah warga negara yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif, yaitu setiap orang yang telah memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Terus berapa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu?

Besarnya PTKP bagi setiap orang berbeda, tergantung bagaimana status dan berapa jumlah tanggungan yang dimiliki. Sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan sekarang, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Menurut ketentuan peraturan menteri keuangan tersebut, besarnya PTKP untuk diri wajib pajak adalah sebesar Rp. 24.300.000 per tahun, ada tambahan sebesar Rp. 2.025.000 per tahun bagi wajib pajak yang sudah kawin, ada pula tambahan sebesar Rp. 2.025.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

“Wah bingung saya mas, contoh gampangnya aja deh kayak gimana?” tanya Si Panjul penasaran

Misalkan begini, Si Ahmad, status single belum menikah, maka PTKP-nya ya hanya untuk dirinya sendiri sebesar Rp. 24.300.000. Si Badu, status menikah tanpa anak maka PTKP-nya buat dirinya dan status nikahnya yaitu sebesar Rp. 26.325.000 (Rp.24.300.000 + Rp. 2.025.000). Sedangkan Si Charlie menikah dengan dua anak maka PTKP nya ya buat dirinya, status nikahnya dan 2 anaknya sebesar Rp.30.375.000 ( Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + (2 x Rp. 2.025.000))

“Jadi si Ahmad wajib memiliki NPWP jika penghasilannya setahun melebihi PTKP nya yaitu sebesar Rp. 24.300.000, sedangkan Si Badu wajib memiliki NPWP jika penghasilannya selama setahun melebihi Rp. 26.325.000. Begitu maksudnya mas?” tanya si Panjul kepada saya
“Iya bener gitu, semakin besar tanggungannya maka semakin besar pula PTKP nya, tapi ingat ya Le, jumlah tanggungannya dibatasi cuman maksimal 3 orang aja ” jawab saya sambil tersenyum

Ketentuan tentang besarnya PTKP ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan cenderung mengalami kenaikan, jika harga kebutuhan pokok di masyarakat semakin tinggi maka  akan semakin tinggi pula besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan diberlakukan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian dan evaluasi besarnya PTKP ini berdasarkan perkembangan ekonomi dan moneter di tanah air.
Klik gambar untuk memperbesar

“Oh gitu ya, jadi nanti adil ya mas, semakin tinggi biaya hidup seseorang maka semakin tinggi pula batas penghasilan yang tidak dikenakan pajaknya” kata si Panjul

“Iya begitu, ternyata cerdas juga kamu le “ jawab saya sambil tersenyum kepadanya

“Tapi seandainya penghasilan saya nanti melebihi PTKP tapi saya ndak mau bikin NPWP gimana mas? tanya Panjul lagi

“Kenapa ndak mau? kamu nanti malah yang rugi sendiri le” gantian saya nanya balik ke dia

“Kok rugi?Rugi kenapa emangnya mas?” tanya si Panjul lagi

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 5(a) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi daripada tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP Misalkan, jika si Ahmad mendapat penghasilan dari perusahaan dan dia punya NPWP dan dia dikenakan pajak Rp. 50.000, maka kalo dia ndak punya NPWP maka pajak yang dipotong menjadi 20 % lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 60.000 (Rp.50.000 + (20 % x Rp. 50.000)).

“Halah biarin aja lah, gaji saya kecil ini, paling juga selisihnya juga ndak terlalu gede potongan pajaknya, saya ikhlas deh mas hehe” jawab si Panjul cengengesan

“Ikhlas sih ikhlas, tapi aku ndak ikhlas kalo liat kamu di penjara Le, kasian nanti si Mbok kamu dikampung malah nyariin kamu ” jawab saya serius

“Walah dalah..ojo nakut nakutin gitu sampeyan, mosok yo gara-gara ndak punya NPWP saya bisa di penjara” tanya Si Panjul keheranan

Sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, barang siapa yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Mau?
  
“Wah Kalo gitu saya mau pamit dulu deh mas” kata Si Panjul tergesa-gesa

“Loh mau kemana kamu Le? Itu bayar dulu makanannya, main kabur-kaburan aja” kata saya

“Saya mau bikin NPWP dulu, tolong bayarin dulu ya makannya” jawab si Panjul meringis
 Jiahhh….:D

Bagi sampeyan yang merasa telah memiliki penghasilan diatas PTKP maka segeralah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat sesuai dengan alamat identitas sampeyan, atau bisa juga mendaftarkan diri secara online dengan aplikasi e-Registrasion melalui website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Jika sampeyan memerlukan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantor pajak terdekat atau hubungi kring pajak di nomor 1-500-200.

Selamat ber NPWP :)

7 comments:

  1. Thanks pencerahannya mas Seagate. Semoga makin banyak yang bayar dan lapor pajak, dan semoga penggunaan pajak juga tidak diselewengkan banyak orang.

    ReplyDelete
  2. aku belum punya NPWP karena masih berpenghasilan diatas rata-rata. Selamat ya !

    ReplyDelete
  3. terima kasih mas infonya, tapi aku mau tanya boleh?? kalau misalkan dia itu tidak punya npwp dan mau bayar pajak, apakah dia tidak mendapatkan pengurangan ptkp???

    ReplyDelete
  4. Aku udah punya npwp tp penghasilan aku 2,7jt/bln. gimana itu mas????

    ReplyDelete
  5. Kenapa di negara kita tanggungan untukbyang sedarah hanya dibatasi untuk 3 orang saja atau sampai anak ke tiga?

    ReplyDelete
  6. Kenapa di negara kita tanggungan untukbyang sedarah hanya dibatasi untuk 3 orang saja atau sampai anak ke tiga?

    ReplyDelete
  7. TRADING ONLINE TERPERCAYA
    Ini dia, Broker Trading yang Transaksi Aman dan Proses Cepat
    HASHTAG OPTION merupakan platform trading Binary Option berbasis di Indonesia.
    Kami menawarkan produk-produk Cryptocurrency & Forex.

    yuk gabung yukkk visit link nya www.hashtagoption.com
    Minimal DP Rp. 50.000,- dapat BONUS Depo awal 10%** T&C
    - Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
    - Sistem Edukasi Professional
    - Trading di peralatan apa pun
    - Ada banyak alat analisis
    - Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
    - Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT

    Ada BONUS REFERRAL juga lohhh...
    Bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover....

    Kami juga menyediakan AKUN DEMO untuk Trader HASHTAG OPTION yang ingin berlatih, sampai kamu benar-benar bisa menuju AKUN REAL

    ReplyDelete