Tuesday, December 24, 2013

Haji : Panggilan Allah (?)



Jika sampeyan seorang muslim, tentu ndak asing lagi dengan istilah rukun islam, sebuah istilah yang menggambarkan rangkaian ibadah dasar dalam islam dan juga sekaligus sebagai tolak ukur kualitas keislaman seseorang. Jika islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan, maka rukun islam merupakan tiang-tiang penyangga utama bangunan itu, semakin kuat tiang maka akan semakin kuat pula bangunan yang berdiri diatasnya, begitu juga sebaliknya, semakin lemah tiang penyangganya maka semakin lemah pula kekuatan bangunannya. Adapun ibadah yang menjadi tiang-tiang penyangga utama dalam islam itu adalah syahadat, sholat, zakat, puasa ramadhan dan Haji. Jika syahadat, sholat, zakat dan puasa itu hukumnya wajib, maka haji sedikit berbeda, haji itu hukumnya fardhu ‘ain, yaitu hukumnya wajib tapi hanya bagi yang mampu, baik itu mampu secara fisik, mampu secara materi maupun mampu secara keilmuan.

Menurut makna bahasa, Haji berarti menyengaja atau mengunjungi, sedangkan dalam terminologi islam, Haji itu berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa’i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Keseluruhan rangkaian pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di Arab Saudi, sehingga siapapun yang berangkat kesana tentulah orang yang mampu dan memiliki bekal materi yang cukup, namun nyatanya ada juga orang-orang yang sebenarnya telah mampu tapi mereka masih belum berkeinginan juga untuk melaksanakan ibadah haji ini. Makanya ndak heran jika sering kita dengar istilah bahwa “Haji adalah Panggilan Allah”, artinya hanya orang-orang yang hatinya terpanggil dan menjadi pilihan Allah saja yang bisa melaksanakannya.

“Terus terang saya kurang setuju kalo ada orang yang nyebut istilah itu mas” komentar Kang Bejo saat menikmati makan siang di warteg langganan kami

“Lho kenapa emangnya Kang? Kan nyatanya ada juga toh orang-orang kaya tapi hatinya ndak tergerak  untuk berangkat haji, berarti itu kan emang belum terpanggil Kang” balas saya seraya meminum segelas air putih di depan saya

“Iya, tapi dengan istilah “panggilan Allah” itu kok kayaknya mengesankan bahwa Allah itu pilih kasih kepada hambanya mas, lah apa itu berarti orang yang belum haji itu bukanlah orang pilihan?bukanlah orang-orang yang disukai Allah?” jawab Kang Bejo serius

“Lah kalo gitu menurut sampeyan gimana Kang?” tanya saya penasaran

“Kalo menurut saya ya mas, Allah itu pasti suka kepada semua hamba yang beribadah kepadaNya, dan itu ndak terbatas hanya kepada ibadah haji saja, Allah pasti juga suka kepada mereka yang melaksanakan sholat, puasa dan ibadah lainnya, asal dengan satu syarat mas, bahwa semua itu dilakukan harus benar-benar niat karena Allah, bukan karena pamer atau niat lainnya.” jawab Kang Bejo lagi

“Lah kalo itu saya juga sepakat sama sampeyan, semua ibadah harus niat karena Allah, lah terus yang buat sampeyan ndak setuju itu yang mana?” tanya saya semakin penasaran

“Nah kalo denger cerita orang-orang yang sudah haji, nyatanya kan ada juga orang-orang yang keberadaanya di tanah suci niatnya bukan untuk ibadah lagi mas, banyak yang sampai didepan ka’bah, namun hanya sibuk-sibuk foto-foto untuk dipamerin, ndak sedikit pula yang melewatkan malam-malam selama haji hanya dengan tidur, belanja atau malah-malah santai-santai saja di hotel. Sedangkan di satu sisi, banyak juga orang yang tiap malam berdoa dan mengerahkan segenap tenaga dan usahanya untuk bisa pergi haji namun nyatanya belum di qodar juga oleh Allah untuk bisa naik haji .” Jawab Kang Bejo serius

“Ya kalo itu kan tergantung dengan niat masing-masing orang lah Kang, kalo dia pergi haji tapi salah niat ya ndak dapat pahala nanti, malah dapat dosa disana” jawab saya

“Lha makanya itu mas, kalau udah kayak gitu, apakah Allah lebih memandang orang yang berhaji itu lebih mulia daripada mereka yang belum haji itu?apakah Allah sama sekali ndak melihat niat dan usaha hambanya itu untuk bisa berangkat ke tanah suci?” tanya Kang Bejo sambil menghabiskan sisa kopi di gelasnya.

“Hehehe ada benernya juga ya sampeyan, berarti ndak semua orang yang pergi haji itu pilihan Allah dong Kang?’ tanya saya lagi

“Nah maka dari itu saya lebih setuju kalo istilah “Haji itu panggilan Allah” itu diganti saja dengan istilah “Haji adalah atas izin Allah”, masalah dia nanti pas haji bisa jadi orang pilihan Allah atau ndak itu ya tergantung amalan masing-masing selama disana, tapi satu hal yang pasti adalah bahwa orang yang sudah bisa berangkat haji itu berarti dia sudah mendapat izin Allah untuk bisa pergi ke sana ” jawab Kang Bejo sambil tersenyum

“Oh ya ya..ada benarnya juga sampeyan, kalau gitu ntar sampeyan lapor aja biar  diganti:D” jawab saya sambil meringis
Kantor Kemenag Depok

Alhamdulillah atas izin Allah pula beberapa hari kemarin saya dan istri berhasil mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan sekaligus juga nomor porsi  keberangkatan haji dari Kantor Kementerian Agama Kota Depok. Berdasarkan nomor porsi yang kami peroleh, petugas memperkirakan keberangkatan kami masih sekitar sepuluh tahun lagi. Ya benar, sepuluh tahun lagi, saya pastikan saya ndak salah nulis dan sampeyan pun ndak salah baca :D

Panjangnya daftar tunggu haji ini menggambarkan tingginya minat masyarakat untuk bisa berangkat haji, hal ini bisa dimaklumi karena ibadah haji merupakan merupakan amalan yang paling utama dan memiliki kefadholan yang sangat besar. Menurut beberapa hadist yang pernah saya kaji, selama orang yang melaksanakan haji itu ndak melakukan dosa syirik dan maksiat, maka ndak ada pahala yang lebih pantas bagi mereka selain mendapatkan surga. Allah juga pasti akan mengabulkan semua doa-doa yang dipanjatkan dan  sekaligus pula mengampuni juga semua dosa-dosanya. Berikut ini adalah beberapa hadist yang menunjukkan pahala dan keutamaan orang yang haji :

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya. “ Ya Rasulullah! Amalan apakah yang paling  utama? ”Beliau menjawab, iman kepada Allah SWT dan RasulNya” kemudian beliau ditanya lagi. “Lantas apa yang lainnya? Beliau menjawab. “ Ibadah Haji yang mabrur”. (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda.”Orang-orang yang berhaji dan berumrah itu adalah tamu-tamu Allah. Jika mereka memanjatkan doa kepada Allah maka Allah pasti mengabulkan doa mereka. Dan seandainya mereka mohon ampunan kepada-Nya, pasti Allah akan mengampuni dosa – dosa mereka” (Hadist Riwayat Imam Nasa’I dan Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah RA, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar nabi SAW bersabda “ Barang siapa yang menunaikan ibadah haji, lalu tidak rofats (mengucapkan kata-kata kotor) dan tidak berbuat fasik (melakukan perbuatan dosa), ia telah kembali bebas dari segala dosanya sebagaimana saat dilahirkan oleh ibunya” (Hadist Riwayat Bukhari)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 6 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji, pendaftaran haji dapat dilakukan sepanjang tahun  dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan  nomor urut pendaftaran (nomor porsi). Oleh karena itu, bagi sampeyan yang telah berniat haji dan telah memiliki tabungan yang cukup segeralah mendaftar, karena semakin lama sampeyan menunda mendaftar maka semakin lama pula sampeyan menunggu untuk bisa berangkat.

Terdapat dua jenis layanan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus (ONH Plus). Jika dilihat dari tata cara pelaksanaan menurut syariat islam, maka sebenarnya ndak ada perbedaan dalam pelaksanaan kedua jenis haji ini, yang membedakan hanyalah fasilitas dan akomodasi yang diberikan pemerintah selama disana. Jamaah yang tergabung haji khusus akan mendapatkan akomodasi yang lebih baik jika dibandingkan dengan jamaah haji reguler, baik itu akomodasi penginapan, konsumsi, transportasi maupun akomodasi-akomodasi lainnya selama disana. Namun keistimewaan itu bagi saya wajar saja karena memang nyatanya biaya untuk haji khusus ini bisa mencapai hampir dua kali lipat dari biaya haji reguler. Money Matters, meskipun itu dalam urusan haji :)

Selain dari sisi akomodasi, keuntungan Haji khusus yang lain adalah lama waktu selama di Arab Saudi, jika Haji reguler mulai berangkat sampai pulang kembali ke tanah air membutuhkan waktu kurang lebih empat puluh hari, maka haji khusus kurang lebih hanya dua puluh hari saja. Tapi apapun yang dipilih, baik itu haji reguler ato haji khusus, yang terpenting adalah bagaimana para calon jamaah haji bisa mempersiapkan diri baik secara fisik dan mental agar bisa mengikuti rangakaian ibadah haji secara maksimal selama disana.

“Wah sampeyan dah daftar haji khusus toh mas?gimana prosedurnya mas?ribet ndak?” kata Kang Bejo bersemangat

“Ndak lah Kang, mana cukup tabungan saya buat daftar yang ONH plus, kalo sendiri sih mungkin bisa, lah kan saya rencananya berangkat berdua sama istri” jawab saya sambil tersenyum

“Kalo untuk prosedurnya sih gampang aja kok Kang, ndak ribet dan ndak susah juga, yang penting sampeyan melengkapi syarat-syarat pendaftarannya aja” lanjut saya lagi

“Emang sampeyan kemarin daftarnya kemana mas? trus prosedur pendaftarannya seperti apa?” tanya Kang Bejo penasaran

Bagi sampeyan yang berminat untuk mendaftar haji jamaah haji khusus (ONH plus) sampeyan bisa mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, sedangkan untuk jamaah haji regular cukup mendaftar di Kantor Kementerian agama Kabupaten / Kota saja. Berikut langkah-langkah dan prosedur / tata cara pendaftaran haji berdasarkan pengalaman saya saat mendaftar kemarin :

1.   Buka rekening Tabungan Haji
Pertama sampeyan harus membuka dulu rekening tabungan haji di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Sampai saat ini ada total 17 bank yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran BPIH, bank-bank tersebut antara lain adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Panin Syariah, Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh. (sumber data dari sini)


Saya sendiri memilih membuka rekening tabungan haji di Bank Syariah Mandiri, karena memang kebetulan lokasinya ndak jauh dari rumah, cukup dengan fotokopi KTP dan setoran awal minimal Rp. 100.000 saja sampeyan udah bisa membuka tabungan haji disana. Oh ya, perlu sampeyan ketahui bahwa satu tabungan haji itu untuk satu orang calon jamaah, jadi kalo sampeyan mau mendaftar bersama istri, maka istri sampeyan pun harus dibukakan rekening tabungan haji sendiri.

2.    Melakukan Pendaftaran ke Kantor Kementrian Agama
Ketika saldo tabungan haji sampeyan telah melebihi Rp. 25.000.000 (untuk haji reguler) atau USD 4.000 (untuk haji khusus) maka sampeyan bisa langsung mendaftar ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.  Fotocopy Buku Tabungan Haji yang menunjukkan  saldo minimal seperti tersebut diatas sebanyak 1 lembar
b.    Surat Keterangan Sehat
Ndak ada ketentuan apakah surat keterangan sehat ini harus dibuat dimana, tapi saya kemarin cukup membuatnya di puskesmas terdekat
c.   Surat Keterangan / Pernyataan Domisili bertanda tangan Lurah diatas materai Rp. 6.000 dan mengetahui Camat
Pertama sampeyan minta dulu surat pengantar dari RT dan RW, setelah itu bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan, nah nantinya di Kelurahan akan dibuatkan surat keterangan domisili tersebut. Setelah ditandatangani lurah, sampeyan bisa langsung ke kecamatan untuk minta tandatangan camat. Format dan bentuk surat keterangan tersebut bisa sampeyan lihat dibawah ini (klik gambar untuk memperbesar)
d.   Fotocopy Akte Lahir / Ijazah SLTA / Surat Nikah / Surat Kenal Lahir sebanyak 2 lembar (pilih salah satu saja)
e.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 6 lembar
f.     Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
g. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih, 70% - 80 % tampak wajah dan tidak berkacamata. Ukuran 3 x 4 lembar sebanyak 30 lembar dan ukuran 4 x 6 lembar sebanyak 13 lembar.
Karena foto haji ini agak berbeda dengan foto biasa, saya sarankan sampeyan untuk foto di studio photo aja, katakan kepada petugasnya bahwa foto ini digunakan untuk persyaratan pendaftaran haji, insyallah mereka dah ngerti seperti apa bentuk foto haji dengan 70%-80% tampak wajah, kalo masih bingung juga sampeyan bisa liat contoh foto saya dibawah.

Setelah memastikan dokumen yang sampeyan berikan telah benar dan lengkap, petugas akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). SPPH ini diterbitkan sebanyak tiga rangkap dengan tiga warna yang berbeda, lembar pertama (warna abu-abu) untuk Bank Penerima, lembar kedua (warna merah muda) untuk arsip Kemenag, dan lembar ketiga (warna hijau muda) untuk calon jamaah haji. Untuk format dan bentuk SPPH tersebut bisa sampeyan lihat dibawah ini (klik gambar untuk memperbesar)
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)


3.    Melakukan pembayaran setoran awal BPIH ke Bank
Setelah memperoleh Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), langkah selanjutnya adalah membawa SPPH lembar pertama (warna abu-abu) ke bank dimana sampeyan membuka tabungan tadi. Proses yang dilakukan Bank adalah mendebet dari rekening tabungan sampeyan  ke rekening kementerian agama sebesar Rp. 25.000.000 (untuk haji reguler) atau USD 40.000 (untuk haji khusus), sebagai bukti penyetoran ini bank akan menerbitkan bukti Setoran Awal BPIH. Adapun nomor porsi haji sampeyan bisa sampeyan lihat di bagian atas bukti setoran tersebut, untuk lebih jelas sampeyan bisa lihat gambar dibawah ini (klik gambar untuk memperbesar)
Bukti Setor BPIH dan Nomor Porsi Haji

4.    Menyerahkan Bukti Setoran Awal BPIH ke Kantor Kemenag
Bukti setoran awal BPIH diterbitkan bank sebanyak 4 lembar (rangkap). Lembar pertama untuk calon jamaah haji, sedangkan 3 lembar sisanya harus sampeyan serahkan kembali ke Kantor Kementerian Agama untuk arsip mereka.

Begitu sampeyan udah menerima bukti setoran awal BPIH tersebut, maka telah resmi pula sampeyan terdaftar sebagai calon jamaah haji, tinggal menunggu dan memperbanyak doa agar diberi kesempatan untuk bisa berangkat. Nah ketika semua dokumen dan administrasi telah beres saya pun memberanikan diri bertanya kepada petugas tentang kapan perkiraan tahun keberangkatan haji saya. Secara perhitungan kasar beliau memperkirakan keberangkatan saya masih kurang lebih sepuluh tahun lagi, tapi untuk lebih validnya beliau menyarankan agar saya menelpon ke Call Center Haji Indonesia saja di nomor telepon 021-500425.

Selain dengan menelpon Call Center Haji, calon jamaah haji juga bisa mengetahui kapan perkiraan tahun keberangkatan dengan membuka info haji pada website kementerian agama dengan alamat http://haji.kemenag.go.id/, cukup mengisi nomor porsi dan tanggal lahir maka sampeyan akan mengetahui perkiraan tahun keberangkatan, data yang muncul juga disertai dengan data calon jamaah dan asal provinsi calon jamaah haji, namun sayangnya petugas mengatakan bahwa untuk sementara layanan ini belum bisa diakses dikarenakan adanya proses perbaikan database oleh Kemenag pusat. (untuk melihat bagaimana cara mengetahui perkiraan tahun keberangkatan tersebut sampeyan bisa buka selengkapnya disini)

“Wah ndak berasa kita ngobrol ternyata udah hampir jam 1 nih Kang, balik yuk, ntar pak mandor nyariin kita lagi” ajak saya kepada Kang Bejo

“Ya udah yuk..tapi hari ini tolong bayarin saya dulu ya mas ” jawab Kang Bejo dengan setengah memelas

“Ah sampeyan itu emang kelakuan kang, maunya minta dibayarin mulu, sekali-kali bayarin saya kek” protes saya kepadanya

“Ngirit mas, ngirit, biar segera nyusul sampeyan bisa daftar haji” jawab Kang Bejo sambil meringis

Jiahhh…:D

16 comments:

  1. Wah selamat yah mas.

    Ngomong-ngomong, aku rada kecewa kenapa harus dibedakab begitu. Haji khusus - haji reguler. Aku emang non-islam, tapi kayaknya pengkotak-kotakan begitu, nggak diajarkan oleh semua agama. Kerjaan kapitalis nih. -_-

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya ndak ada perbedaan dalam tata cara dan pelaksanaan antara ibadah haji reguler dan haji khusus mas, yang membedakan hanyalah fasilitasnya aja, seperti misalnya kalo yang haji reguler dapat penginapan hotel bintang 3, maka bagi org yang punya uang lebih dan ingin melaksanakan haji dengan lebih nyaman maka mereka tinggal di hotel bintang empat atau bintang lima, ato misalnya yang haji reguler naik pesawat kelas ekonomi maka yang haji khusus naik kelas bisnis, cuman gitu aja kok itu, menurutku yang terpenting adalah bagaimana kita mempersiapkan diri selama disana agar bisa mendapatkan predikat haji mabrur :)

      Delete
  2. Daftar tunggu haji sekarang memang benar benar panjang. Minim sepuluh tahun. Minat masyarakat tuk naik haji memang tinggi. Apalagi sekarang jamannya informasi terbuka, sehingga masyarakat dengan mudah untuk mendaftarkannya. Aku juga pengen naik haji biar dinamaku ada tambahan gelar Haji. kerenkan Haji Djangkaru Bumi ?

    ReplyDelete
  3. kalau di Pontianak daftar tunggunya sampai 17 tahun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itupun kalo ndak keduluan "dipanggil" ya mas :D

      Delete
  4. wah penjelasannya rinci bgt. Jd tau kalo prosesnya kek gt. Ternyata ga ribet ya, asal udah cukup dananya :)
    Smoga aku jg dpt ijin Allah utk segera pergi kesana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aminn..kalo udah niat insyaallah mbak Cova bisa, wong saya cuman buruh aja bisa hehehe

      Delete
  5. dari dulu saya mikirnya prosedur pendaftaran haji tuh kesannya ribet banget, padahal ga seribet itu juga ya..hehe.. makasih penjelasannya mas.. Mas mau berangkat haji ya? waah selamat, mas...ikut seneng.. semoga dimudahkan segala sesuatunya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulilah diberi kesempatan bisa daftar, tinggal banyak berdoa aja biar dikasih umur panjang dan berkesempatan mengunjungi Baitullah di Mekkah. Aminn..makasih ya Han :)

      Delete
  6. sesungguhnya ibadah Haji itu memang panggilan ALLAH pak, ALLAH memanggil semua hamba-NYA untuk menunaikan ibadah Haji, namun tidak semua hamba-NYA mematuhi panggillan itu, bahkan ada yang pura2 tidak mendengarnya....., bagi hamba-NYA yang memang mendengar dan mau mematuhi panggilan haji tersebut, maka panggilan Haji itu akan menjadi dalam kehidupannya untuk selalu berikhtiar mencari rezeki demi kehidupannya dan insya ALLAH agar bisa juga ke tanah suci memenuhi panggilan-NYA.....selamat ya pak sudah terdaftar sebagai calon haji,,,meskipun menunggu 10 tahun kedepan, semoga Hajinya bisa terlaksana dan menjadi Haji yang mabrur.....keep happy blogging always,,salam dari Makassar :-)

    ReplyDelete
  7. Dear seagate sangat membantu infonya,

    Saya niat mengantar Ibu saya daftar ke kementrian agama Depok, foto yang 80% wajah itu bisa di sana itu harus sendiri?

    Kemudian surat keterangan domisili itu wajib kah?

    Ada pengalaman di beberapa kementrian agama kab/kota bahwa yang penting punya rekening sejumlah yang ditetapkan, daftar ke kemenag mengisi SPPH, dapat SPPH dan memberikan SPPH itu ke bank untuk dapat BPIH.

    Mengenai dokumen-dokumen persyaratan itu bisa diberikan pada saat Menyerahkan Bukti Setoran Awal BPIH ke Kantor Kemenag?

    Mengingat mengurus dokumen2 tersebut juga tidak sebentar, bisa kah yang dokumen2 tersebut diserahkan saat menyerahkan BPIH?

    Mohon penjelasan yang mencerahkan. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepada Bapak/Ibu yang terhormat

      Sepengetahuan saya, disana tak ada tempat untuk foto, jadi lebih baik datang ke studio foto saja, Insyallah mereka sudah paham foto haji seperti apa yang kita maksudkan .

      Adapun semua informasi persyaratan yang saya tulis di sini itu murni saya dapatkan sendiri dari Kantor Kemenag Depok, jadi sebelum mendaftar saya sengaja datang kesana dulu untuk minta penjelasan tentang prosedur pendaftaran dan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, saya datang kesana kira kira bulan November 2013 lalu

      Untuk mendapatkan SPPH, yang membuat adalah pihak Kemenag, jadi kita hanya harus melengkapi 7 Jenis dokumen persyaratan termasuk Surat Keterangan Domisili seperti yang saya sebutkan tadi.

      Terkait dengan Surat Keterangan Domisili, itu merupakan salahs atu dokumen yang harus dilampirkan, adapun pihak yang mengeluarkan adalah Kelurahan dengan mengetahi Camat setempat. Karena pertimbangan waktu, maka untuk memuat Surat Keterangan Domisili saya kemarin minta orang untuk mengurus ke kelurahan dan kecamatannya, jadi saya hanya cukup membuat pengantar dari RT dan RW saja.

      Mengenai pengalaman di beberapa kementrian agama di kota lain, bisa saja ada perbedaan di setiap kabupaten/kota dalam penentuan dokumen apa saja yang dilampirkan karena memang tidak diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Agama No 6 Tahun 2010 Tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji, jadi itu tergantung dari masing-masing Kemenag kabupaten/kota. Saya sebagai warga kota depok tentu harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemenag Depok

      Adapun semua penjelasan yang saya tulis di sini adalah murni pengalaman pribadi dalam mendaftar Haji di Kemenag Depok pada bulan Desember 2013 kemarin, saya sarankan Ibu datang terlebih dahulu ke Kantor Kemenag Kota Depok untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai syarat dan pendaftaran haji, barangkali prosedur pendaftaran haji tahun 2014 sekarang berbeda dengan prosedur pendaftaran haji saya pada tahun 2013 dulu.

      Demikian penjelasan saya, semoga bisa membantu :)

      Delete
  8. terima kasih atas informasinya. Insya Allah terbantu.

    ReplyDelete