Monday, September 30, 2013

Pajak "Badora"


Jika kita berbicara tentang pajak, maka tentunya akan terkait dengan perannya yang dominan dalam pengelolaan sebuah negara. Kenapa? karena pajak merupakan sumber pendapatan utama untuk membiayai semua pengeluaran negara, baik itu untuk belanja rutin maupun belanja pembangunan. Meskipun ada beberapa negara yang menjadikan minyak atau hasil bumi lainnya sebagai sumber pendapatan utama, namun mayoritas negara-negara modern seperti sekarang ini tetap menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan mereka, termasuk juga Indonesia.

Seiring dengan perkembangan jaman dan meningkatnya kebutuhan nasional, maka target penerimaan pajak yang ditetapkan pun selalu meningkat dari tahun ke tahun. Ditjen Pajak sebagai salah satu institusi yang diberikan amanah untuk menghimpun penerimaan negara diharapkan bisa memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan itu. Terlebih pada situasi ekonomi global yang belum juga membaik pada saat ini, harga minyak dunia semakin tinggi, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar yang membuat realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target. Oleh karena itu, Ditjen Pajak diharapkan untuk lebih kreatif memutar otak untuk menggali potensi penerimaan pajak, bukan hanya kepada warga negara atau perusahaan-perusahaan lokal Indonesia saja, namun warga asing dan perusahaan asing yang bekerja di Indonesia pun juga perlu mendapat perhatian serupa.

“ Loh orang-orang asing yang kerja di sini ternyata  harus bayar pajak juga ya mas?” komentar Kang Bejo sambil menyeruput kopi panas di depannya.

“Lah iya tho Kang, bahkan bukan cuman orang asing aja, perusahaan-perusahaan asing juga banyak kok yang kerja dan dapat proyek di Indonesia” jawab saya

“Nah kira-kira bagi orang-orang Indonesia yang kerja di luar negeri itu mereka harus bayar pajak juga ndak disana? ” tanya Kang Bejo lagi

“Umumnya sih iya Kang, tapi terkadang bisa juga ndak, tergantung kebijakan masing-masing negara aja” jawab saya sambil tersenyum

“Kebijakan apa maksud sampeyan?” tanya Kang Bejo penasaran

 “Tergantung kebijakan asas pemungutan pajak apa yang dipakai negara itu Kang” jawab saya singkat

“Ohh gitu…emang asas pemungutan pajak itu apa aja mas?”tanya Kang Bejo lagi

Menurut pendapat para ahli, ada tiga macam asas pemungutan pajak yang dianut negara-negara di dunia, asas pemungutan pajak yang pertama adalah asas domisili atau bisa disebut juga dengan asas kependudukan (domicile/residence principle). Menurut asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan hukum (perusahaan) yang berdomisili atau berkedudukan di negara itu. Dalam hal ini, ndak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal, semua penghasilan baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri maka atas penghasilan itu akan dikenakan pajak.

Asas pemungutan pajak yang kedua adalah asas sumber, menurut asas ini, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan hukum (perusahaan) hanya apabila penghasilan diperoleh dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, ndak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status yang memperoleh penghasilan tersebut, selama ada penghasilan yang diperoleh dari negara itu maka siapapun yang menerima penghasilan itu akan dikenakan pajak.

“Ah mbulet mas,,ndak mudeng saya?” komentar Kang Bejo saat mendengar penjelasan saya

“Halah..sampeyan iku kebangetan Kang, masa gitu aja ndak mudeng, makanya kalau sampeyan minum vitamin itu jangan buat otot aja, otak juga perlu lho Kang hahaha” jawab saya ngakak

“Asem ik.., malah nyalahin orang, ya sampeyan itu yang ndak jelas blas penjelasannya, intinya aja gitu loh, ndak usah mbulet, pake bahasa yang simpel aja gitu” balas Kang Bejo nyinyir

Jan ndak cerdas blas sampeyan ini Kang, intinya ya dari kata “domisili” itu Kang, domisili itu artinya tempat tinggal, jadi asas domisili itu intinya siapapun yang tinggal di negara itu ya harus dikenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima, bahkan kalau dia punya penghasilan yang dia terima dari luar negeri, maka penghasilan itu pun akan tetap dikenakan pajak” jawab saya

 “Oh gitu..jadi semua akan dikenain pajak asalkan dia tinggal di negara itu ya mas” jawab Kang Bejo sambil manggut manggut

 “Iya Kang, nah kalo asas sumber intinya ya sumber penghasilannya itu, selama dia menerima penghasilan dari negara itu ya harus bayar pajak disitu, ndak perduli penduduk negara itu sendiri maupun orang asing ” jelas saya

“Ohh gitu, wah kalau Indonesia menganut kedua macam asas itu enak dong mas, jadi siapapun dia, dimanapun dia berada, selama dia dapat penghasilan di Indonesia, ya harus bayar pajak di Indonesia” jawab Kang Bejo

“ Lah..kan memang udah Kang, sistem perpajakan di Indonesia itu ya memang menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus Kang” jawab saya

“Oh gitu.., lah terus asas satu lagi tadi apa mas, kata sampeyan tadi kan asas pemungutan pajak itu ada tiga macam” tanya Kang Bejo

“Nah kalo yang satu lagii namanya asas kebangsaan Kang, jadi menurut asas ini negara itu berhak mengenakan pajak selama negara itu menjadi kebangsaannya” jelas saya

“Wah bisa-bisa jadi rebutan itu mas..” komentar Kang Bejo tiba tiba.

“Lah kok rebutan? Emang rebutan gimana maksud sampeyan?” tanya saya penasaran

“Tadi kata sampeyan Indonesia itu menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus kan, jadi siapapun yang dapat penghasilan di Indonesia maka dia akan dikenakan pajak di Indonesia. Sedangkan asas kebangsaan itu berarti negara berhak memungut pajak kalo dia mempunyai kebangsaan negara itu “ kata Kang Bejo

“Iya bener..terus yang sampeyan maksud rebutan itu yang mana?” tanya saya penasaran

“Nah misalkan ada warga negara asing yang kerja di Indonesia, terus negara asalnya menerapkan asas kebangsaan, berarti kan kedua negara itu berhak memungut pajak atas orang yang sama dong, gimana ndak rebutan kalo kayak gitu?” jawab Kang Bejo serius

“Ohh..itu toh maksudnya, iya iya saya ngerti maksud sampeyan” jawab saya sambil tersenyum

“Bener saya kan, lah terus solusinya seperti apa dong?” tanya Kang Bejo penasaran

Untuk menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas sebuah penghasilan maka dilakukanlah perjanjian internasional antar dua negara dalam bidang perpajakan. Dalam dunia internasional perjanjian ini biasa disebut dengan Tax Treaty / Double Tax Agreement, sedangkan di Indonesia biasa disebut dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian antar kedua negara ini menjadi penting karena pajak yang ditanggung oleh orang atau badan usaha yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan mempengaruhi keputusan investasi dan modalnya, jika salah satu negara merasa dirugikan, tentu saja perusahaan itu ndak akan mau berinvestasi di negara lainnya.


Negara-negara yang melakukan perjanjian dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah negara sumber (source country), yaitu merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul, dan yang kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili. Nah dari perjanjian itulah nanti akan diatur dalam kondisi seperti apa sebuah penghasilan itu dikenakan di negara sumber dan dalam kondisi seperti apa pula sebuah penghasilan akan dikenakan di negara domisili.

Secara garis besar, sistematika Tax Treaty  berisi tentang ruang lingkup perjanjian dan beberapa definisi yang ada di dalam perjanjiannya, jenis-jenis penghasilan apa yang termasuk dalam perjanjian ini, metode persetujuan apa yang digunakan, serta ketentuan tentang besarnya tarif yang digunakan.  Sampai saat ini telah ada 57 negara di dunia yang telah mengadakan Tax Treaty dengan Indonesia, untuk mengetahui negara-negara mana sajakah itu  dan berapa tarif pajak yang dikenakan dari masing-masing negara itu, sampeyan bisa melihatnya disini.

“Oh gitu ya mas, berarti kalau udah di atur Tax Treaty itu ndak akan ada yang namanya rebutan lagi ya mas” kata Kang Bejo lagi

“Ya seharusnya seperti itu Kang, karena aturan Tax Treaty inilah yang dipakai jika ada perbedaan dengan undang-undang pajak lokal di negara itu, kalo istilah hukumnya itu bersifat Lex specialis ” jawab saya sambil tersenyum

“Tapi kok ya saya masih ragu kalau orang-orang asing itu bayar pajak juga ya mas, soalnya selama beberapa kali saya datang kantor pajak tapi saya ndak pernah liat ada orang bule yang lapor pajak disana” tanya Kang Bejo keheranan

“Lah kan emang ada kantor pajak  khusus yang ngurusin pajak orang-orang asing Kang” jawab saya

“Oh pantes…emang tau darimana sampeyan?”tanya Kang Bejo penasaran

“Sampeyan tahu Mr. John yang biasa suka makan sama big boss kita kan?” tanya saya

“Iya tau, yang katanya orang Amerika kan?” tanya Kang Bejo

“Nah dulu itu saya kan pernah nganterin Mbak Puji bagian admin dan Mr John untuk daftar NPWP di Kantor Pajak di daerah Kalibata sana, nah karena saya bosen nungguin di mobil, makanya saya keliling dan baca-baca brosur tentang pajak disana hehe” jawab saya sambil tersenyum

“Halah sok yes..kayak ngerti aja sampeyan ini, biasa baca koran lampu merah aja sok-sokan baca brosur pajak...nggaya” jawab Kang Bejo nyinyir

Lah buktinya tadi saya bisa kasih tau sampeyan tentang asas pemungutan pajak gitu loh ” jawab saya sambil meringis

Iyo iyo ngerti aku mas,  emang kantor pajak khusus orang asing itu namanya apa mas? ” cecar Kang Bejo lagi
  
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada KPP Di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, maka bagi warga negara asing dan perusahaan asing yang tinggal atau berkedudukan di Jakarta wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, atau biasa disingkat dengan sebutan KPP Badora. Sedangkan bagi orang asing dan perusahaan asing yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Jakarta maka mereka bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di kantor pelayanan pajak setempat sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.


Saat saya berkunjung kesana, memang suasana loket pelayanan di KPP Badora ini agak sedikit berbeda dibandingkan dengan loket pelayanan di kantor pajak pada umumnya, begitu masuk kesana maka akan terasa nuansa internasional di ruangan itu. Nuansa internasional itu bisa terlihat dari dipajangnya beberapa bendera negara asing di beberapa sudut ruangan, terlihat juga motto kantor yang juga ditulis dalam bahasa inggris. Ruang tunggunya juga terbilang cukup luas dan nyaman dengan keberadaan sofa-sofa empuk disana , ditambah lagi dengan televisi layar datar dan beberapa majalah dan koran, atau bagi sampeyan yang ingin berinternetan juga disediakan fasilitas wifi disana. Bagi saya pribadi tentu saja itu sudah lebih dari cukup untuk menghilangkan kejenuhan saat menunggu antrian.



Saat berkeliling itu, perhatian saya tertuju pada sebuah pengumuman yang ditempelkan di papan pengumuman. Pengumuman dengan nomor PENG-02/WPJ.07/KP.07/2013 itu ternyata adalah pengumuman tentang persyaratan yag diperlukan untuk pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP. Saya pikir pengumuman ini penting karena saya lihat ada beberapa orang yang harus kembali karena dokumen yang mereka bawa kurang lengkap. Bagi sampeyan yang ingin mendaftarkan NPWP bagi orang asing maka berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh KPP Badora.
1.    Bagi Orang Asing yang berstatus sebagai :
A. Pegawai/staf/tenaga ahli perusahaan
a.  Fotokopi Paspor
b. Fotokopi KITAS (Kartu Tinggal Ijin Terbatas) dari Dirjen Imigrasi, untuk e-KITAS harap  melampirkan buku biru)
c. Fotokopi IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing) atau Surat Keterangan Pemberi Kerja
d. Fotokopi NPWP Perusahaan pemberi Kerja
e. Surat Kuasa Khusus bermaterai Rp. 6.000, jika pendaftaran dikuasakan dengan    menyertakan fotokopi NPWP dan KTP yang diberi kuasa

B. Orang Pribadi yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas
a.  Fotokopi Paspor
b. Fotokopi KITAS (Kartu Tinggal Ijin Terbatas) dari Dirjen Imigrasi, untuk e-KITAS harap  melampirkan buku biru)
c. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah
d.  Surat Kuasa Khusus bermaterai Rp. 6.000, jika pendaftaran dikuasakan dengan    menyertakan fotokopi NPWP dan KTP yang diberi kuasa

  2.  Bagi Perusahaan Asing berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT) / Kantor Perwakilan   Perusahaan Asing
              a. Fotokopi Surat Penunjukan dari Kantor pusat asing
              b. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (bila WNI)
    c. Fotokopi Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari pejabat pemerintah  daerah    setempat (bila WNA)
   d. Fotokopi Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang    berwenang
    e.  Fotokopi Surat Keterangan Domisili dari pejabat yang berwenang
    f. Surat Kuasa Khusus bermaterai Rp. 6.000, jika pendaftaran dikuasakan dengan     menyertakan fotokopi NPWP dan KTP yang diberi kuasa


Perlu sampeyan ketahui bahwa jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran NPWP ini adalah satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, ndak usah nanya juga berapa biayanya karena semua pelayanan yang diberikan ndak dipungut biaya alias gratis. Untuk informasi lebih lengkap sampeyan bisa menghubungi Seksi Pelayanan KPP Badan dan Orang Asing di nomor telepon 021-79181004,05,06 ext 121 atau 116. Sampeyan juga bisa langsung datang ke kantornya dengan alamat : 

KPP Badan dan Orang Asing, 
Komplek Kantor Pajak Kalibata Jl. Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan 12760 (seberang Apartemen Kalibata City).

“Tapi kalo ndak salah saya dulu pernah denger ada Badora juga di Jawa Timur lho mas” celetuk Kang Bejo

“Ah masa, setau saya KPP Badora itu ada di Jakarta aja, Badora Badan dan Orang Asing juga namanya?” tanya saya penasaran

“Bukan, Badora itu maksudnya Bangkalan dan Orang-orang Madura” jawab Kang Bejo meringis

Jiahhhhh..:D



15 comments:

  1. Replies
    1. Monggo silahkan dik..semoga bermanfaat :)

      Delete
    2. Kok nggak ngebahas situasi kantornya mas seagate? Gimana sih org dari badora, sifat2nya, kepribadian pegawainya? Karakter bossnya? pengen tau aja... hi.. hi.. hi... kepo

      Delete
  2. Kliatannya keren ya klo kerja di KPP Badora. Ketemunya bule2 :D
    Tapi aku ga mau ah, soale ga bs ngomong pake bhs asing.. bisanya pake boso jowo.. hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hheieiie kalau ketemu Bule sekalian sama pa le
      Heiheihiee. Pissssssssssss
      Iya mba Cova tenang aja kalau ada Bule, nanti kita ajarin Bahasa Indonesia

      Delete
    2. Nah bagus juga tuh idenya mas Asep, kan keren juga tuh kalo bulenya bisa bahasa indonesia, apalagi kalo bahasa Jawa :D :D

      Delete
  3. dapat pembelajaran yg banyak tentang perpajakan dari artikel ini...luarbiasa :-)
    btw-jangan lupa ikutan GA ku ya... di http://hariyantowijoyo.blogspot.com/2013/10/masuk-neraka-siapa-takut.html salam :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah makasih mas udah mampir, nanti saya baca dulu syarat dan ketentuannya dulu ya untuk ikutan Give Away nya..baca judulnya aja dah serem banget :D

      Delete
  4. Mas, mau tanya nih, kalau warga negara indonesia asli, apa kriterianya sehingga dia wajib punya NPWP, Mas? Soalnya istri saya kemarin diminta oleh sebuah penerbit untuk bikin NPWP biar fee dia tdk terpotong banyak,gitu katanya. Lha padahal kan gak musti stiap bulan dia dpt fee dr penerbit, Mas. Tolong tanyakan ke kang bejo ya... hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, maka mereka yang diwajibkan memiliki NPWP adalah warga negara yang telah memenuhi persyaran subyektif dan objektif. Penjelasan sederhananya adalah setiap orang yang telah memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

      Berapa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak itu?

      Besarnya PTKP bagi setiap orang berbeda-beda mas, tergantung dengan status orang tersebut. Jika dia sendiri maka PTKP nya sebesar Rp. 24.300.000/tahun, kalau menikah, ditambah Rp. 2.025.000, begitu pula jika punya anak per orang mendapat tambahan Rp. 2.025.000. Besarnya PTKP ini mulai berlaku per 1 Januari 2013

      Contoh : Si Ahmad, status single belum menikah berarti PTKP nya sebesar Rp. 24.300.000. Si Badu , status menikah tanpa anak maka PTKP nya sebesar Rp. 26.325.000 (Rp.24.300.000 + Rp. 2.025.000). Contoh lagi kalo sampeyan menikah anak 2 maka PTKP sebesar Rp.30.375.000 ( Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 + (2 x Rp. 2.025.000))

      Jadi Si Ahmad wajib memiliki NPWP jika penghasilannya setahun melebihi PTKP nya yaitu sebesar Rp. 24.300.000, sedangkan Si Badu wajib memiliki NPWP jika penghasilannya selama setahun melebihi Rp. 26.325.000. Khusus bagi yang seorang wanita berstatus istri dan suami telah memiliki NPWP maka PTKP nya hanya sebesar atas dirinya sendiri yaitu Rp. 24.300.000. Jadi khusus buat istri sampeyan wajib memiliki NPWP jika penghasilannya telah melebihi Rp. 24.300.000 selama setahun.

      “Lho istri saya kan ndak rutin dapat fee tiap bulan mas? Mana ada setahun dapat penghasilan sebesar Rp. 24.300.000? jadi istri saya ndak wajib memiliki NPWP“ sampeyan mesti nanya gitu kan

      Iya bener kata sampeyan, dengan penghasilan kurang dari Rp. 24.300.000 maka istri sampeyan emang ndak wajib memiliki NPWP, tapi seandainya secara sukarela mendaftarkan diri ya dipersilahkan. Kalo ndak mau daftar nanti yang rugi ya istri sampeyan sendiri. Kenapa? Karena sesuai dengan ketentuan dalam pasal 21 ayat 5(a) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi daripada tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP

      Contoh : Jika seseorang mendapat penghasilan dari perusahaan dan dia punya NPWP maka dia dikenakan pajak Rp. 100.000, sedangkan kalo dia ndak punya NPWP maka pajak yang dipotong 20 % lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 120.000 (Rp.100.000 + 20 % x Rp. 100.000)

      Maaf kalo terlalu panjang penjelasannya mas, semoga bisa membantu :)

      Delete
    2. Sippppp.... makasih banget atas penjelasannya, Mas. Jadi makin paham aku dgn perpajakan. matur tengkyu bianget, Mas, sudah kasih penjelasan yg bener2 guamblang... ^_^

      Delete
  5. terimakasih informasinya mas, sebagai warga negara Prancis yang sedang bekerja di Indonesia, info ini sangat penting bagi saya... haaaaa *ngekhayal.com :D

    ReplyDelete
  6. trims untuk infonya kunbal ya ke blog saya www.goocap.com

    ReplyDelete