Wednesday, November 21, 2012

Uang Pajak Untuk (Si)apa?


Pajak, sebuah kata yang tentunya ndak asing dan sangat akrab dengan keseharian kita. Hampir setiap hari kita bersinggungan dan berurusan dengan pajak, saat kita berbelanja atau membeli barang, kita akan dikenakan pajak, saat kita menerima gaji dari perusahaan tempat kita bekerja, penghasilan kita juga akan dipotong pajak, bahkan saat kita membangun rumah sendiri pun, kita juga diharuskan untuk membayar pajak. Oleh karena itulah ndak heran jika kita pernah mendengar ungkapan “Tak ada yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati dan pajak”. :D

Sebagai sumber utama pendapatan negara,  pajak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, dengan uang pajak pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan, dengan uang pajak pula pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya kepada masyarakat, mengingat betapa pentingnya uang pajak itulah, maka dibutuhkan partisipasi aktif dari segenap masyarakat untuk membangun negeri ini dengan wujud terus membayar pajak.

Meskipun penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun, namun sepertinya ndak sedikit dari masyarakat yang menganggap bahwa uang pajak yang telah mereka bayar itu belum sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, maka tidaklah mengeherankan jika kita pernah mendengar komentar masyarakat tentang uang pajak, seperti misalnya “Saya telah bertahun-tahun bayar pajak, tapi saya ndak pernah dapat apa-apa tuh”.

Jika kita bisa memahami definisi pajak secara utuh, maka tentu saja kita bisa memahami kenapa sampai muncul komentar seperti itu. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat  imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Frase “tidak mendapat imbalan secara langsung” menunjukkan bahwa uang pajak yang telah dibayar memang ndak akan serta merta dapat dinikmati secara langsung saat itu juga setelah kita membayarnya. Bayar pajak ke negara jangan disamakan dengan bayar uang ke kasir saat kita melakukan transaksi jual beli. Jika kita membeli sebuah produk, maka kita langsung bisa merasakan manfaat atas produk yang telah kita beli itu pada saat itu juga. Namun lain halnya dengan membayar pajak, meskipun secara langsung kita ndak mendapatkan imbalan apapun, namun sebenarnya manfaat itu bisa kita nikmati secara ndak langsung dalam kehidupan sehari-hari, misalnya manfaat atas pembangunan jalan, jembatan, pemberian subsidi, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan maupun pembangunan sarana dan prasarana lain yang diberikan negara kepada rakyatnya.

Manfaat uang pajak memang ndak bisa dirasakan dalam konteks individual saja, namun manfaat uang pajak ini hanya bisa dinikmati secara kolektif. Sebuah contoh sederhana, jika masyarakat yang membayar pajak bisa merasakan manfaat atas pembangunan sebuah jembatan, maka masyarakat yang ndak membayar pajak pun bisa merasakan manfaat yang sama atas dibangunnya jembatan itu.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa seluruh rincian penerimaan dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun termuat dalam Anggaran dan Penerimaan Belanja Negara (APBN). Jika penerimaan perpajakan merupakan sumber utama penerimaan negara dalam APBN, maka salah satu pos yang paling besar dalam pengeluaran negara adalah pos untuk subsidi energi dengan anggaran mencapai mencapai Rp. 225 Triliun,  hampir mencapai 25% dari total keseluruhan pengeluaran yang ada di APBN. Adapun perincian subsidi energi sebesar Rp. 225 Triliun itu  antara lain untuk subsidi BBM Rp. 137 Triliun, subsidi listrik Rp. 65 Triliun dan cadangan risiko fiskal energi  sebesar Rp. 23 Triliun (sumber data dari sini dan sini)

Kenapa subsidi BBM bisa mengambil porsi terbesar dalam APBN?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita perlu membandingkan seberapa besar  permintaan konsumsi dalam negeri dengan kemampuan produksi minyak dalam negeri kita, kenyataan yang terjadi adalah kebutuhan konsumsi minyak dalam negeri kita jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kemampuan produksi minyak dalam negeri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan  minyak dalam negeri itulah, maka mau ndak mau pemerintah harus mengimpor sebagian besar minyak dari pasar internasional. Semakin tinggi harga minyak internasional maka semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli minyak di pasaran internasional. Menurut data kementerian ESDM, dengan memperhitungkan semua komponen biaya yang ada dalam mengolah BBM, maka perhitungan harga keekonomian per liter Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp 8.400 per liter (sumber data dari sini).

Artinya harga BBM yang dijual kepada masyarakat per liternya seharusnya Rp. 8.400 per liternya, namun kenyataannya berapapun harga minyak dunia, pemerintah melalui Pertamina, tetap menjual kepada masyarakat sebesar Rp. 4.500 per liternya, dan selisih harga sebesar Rp. 3.900 per liter itu lah yang harus disubsidi oleh pemerintah.

Mari sedikit berhitung, jika kita anggap setiap motor rata-rata menghabiskan 1 liter premium setiap hari dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 3.900 setiap liternya, maka kita bisa menghitung subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada satu motor setiap tahunnya sebesar Rp. 1.423.500 (angka ini diperoleh dari perhitungan Rp. 3900 x 1 liter x 365 hari). Bagaimana dengan mobil? Jika saya anggap setiap mobil rata-rata menghabiskan 5 liter premium setiap hari, maka subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada satu mobil setiap tahunnya sebesar Rp. 7.117.500 (angka ini diperoleh dari perhitungan Rp. 3900 x 5 liter x 365 hari).

Dari angka diatas, maka terlihat jelas bahwa sebenarnya masyarakat secara ndak langsung mendapat manfaat atas penggunaan uang pajak melalui pemberian subsidi BBM itu. Belum lagi jika kita bicara program pemerintah lain seperti subsidi listrik, subsidi gas, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), pemberian dana kesehatan melalui Jamkesmas, maupun pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang diberikan negara kepada rakyatnya. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita bertanya kepada diri kita sendiri, sebandingkah pajak yang telah kita bayar dengan semua “kenikmatan” yang telah kita terima dari negara itu?   



Membayar pajak merupakan wujud partisipasi masyarakat untuk menjaga tetap tegaknya negara yang kita cintai ini, jika masyarakat telah enggan membayar pajak, maka ndak menutup kemungkinan jika nantinya Indonesia hanya akan tinggal nama saja. Seperti apa yang pernah dikatakan oleh presiden Amerika, John F Kennedy, dalam pidatonya di depan rakyat Amerika “Don’t ask what your country can do for you, but ask what you can do for your country”. Seandainya sampeyan saya tanya apa yang bisa anda berikan untuk negeri tercinta ini? Tentu saja membayar pajak  adalah jawabannya.


NB : Tulisan ini merupakan salah satu dari 309 artikel yang diikutsertakan dalam lomba menulis artikel perpajakan 2012 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berhasil menjadi juara tanpa harapan :D.

25 comments:

  1. Mungkin memang yang masyarakat perlu tahu adalah transparansi nya mas.

    Kalau BBM saya setuju kalau subsidi BBM sebAiknya targeted biar yang kaya gak terus terusan jadi beneficiaree

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo tanggung jawab transparasi penggunaan uang pajak tentu saja itu ada di masing-masing kementerian dan lembaga negara mas, karena anggaran itu kan udah di didistribusikan sesuai keperluan masing-masing, namun sayangnya memang ndak semua instansi dan lembaga negara mau membuka secara transparan atas penggunaan uang pajak itu. tapi kalo ICW biasanya bisa dapet aja tuh datanya :)

      Delete
  2. Saya pengunjung baru nih. Baru saja membuat blog yang berumur baru sekitar 1 jam yang lalu. Masih kosong belum ada apa apanya.

    Blog saya rencananya berisi tentang Pelatihan dan Coaching Pembuatan Es Krim. Mendidik calon pengusaha es krim yang baru sehingga bisa mandiri. Halah malah jadi promosi ya. Salam kenal aja ya. Saya tau alamat ini dari Blognya Kang Asep Haryono

    Salam Rudy Sebastian
    Duta Bandara Blok E6/25

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah selamat ya atas blog barunya, kalo buat sih gampang mas, tapi yang penting mas bisa tetap konsisten merawat dan mengupdate tulisan di dalamnya agar para calon pengusaha es krin bisa terbantu saat membaca tulisan mas :)

      Delete
  3. waaah ini ya artikelnya.. jd juara yaaa... wow keren deh.. selamat yaaaa... trus kpn nraktir aku? hihihi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Emang masih kurang gede ya tulisan "Juara tanpa harapan" di atas? =))

      Delete
  4. suka postnya, sayang ga juara.. keep writing honestly n objectively!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemarin emang niat awalnya hanya ingin sekedar meramaikan saja, kalau untuk menang mungkin susah karena banyak yang ikut dan yang pasti tulisan yang lain lebih bagus hehehe

      Makasih ya Nay :)

      Delete
  5. semoga menang ya cak :D
    jangan lupa traktirannya :p

    ReplyDelete
    Replies
    1. ealah, tak kirain ini buat lomba.
      eh ternyata udah juara toh?
      maap nggak mbaca yang bawahnya :p

      Delete
    2. Tapi mbacanya yang bawah kurang lengkep juga mas hahaha

      Delete
  6. saya bayar pajak penghasilan kadang males mas,soalnya pajak yang saya bayar setiap bulan'a kan dipakai buat gaji PNS utama'a & pertama'a.Dan PNS Indonesia tau sendiri,kerja males2 & tukang cari kerja sampingan jd mending buat amal di masjid jauh lebih berguna & bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk bayar gaji PNS itu hanya salah satu pos aja mas, masih banyak pengeluaran lain yang juga bersumber dari uang pajak, nyatanya kan ndak semua PNS seperti itu mas, tentu saja hanya oknum saja, tapi sayangnya oknum PNS nya udah kebanyakan :D

      Delete
  7. Prof.Dr.Syarif Ibrahim Alqadrie, Guru besar FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak pernah menyebutkan bahwa orang Amerika Serikat akan tersinggung jika tidak dimintai bayar pajak. "Emangnya saya ini keluarga kelas Kambing tidak mampu membayar pajak" kata beliau

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kira-kira kapan orang Indonesia bisa seperti itu ya mas?apa hanya angan-angan dan fantasi belaka?:D

      Delete
  8. dan saya juga ingin bikin npwp.. :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. AYo buruan bikin NPWP nya, demi negara loh :D

      Delete
  9. Saya sudah punya NPWP, bayr pajak kewajiban warga negara yang mampu, semangat terus walau dapat juara tanpa harapan !!! :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hehe sebenarnya kemarin iseng aja buat ngeramein mas, dari awal juga sebenarnya dah tau kalo peluang menangnya kecil, maklum masih amatiran hehe

      Delete
  10. Replies
    1. Mandi dulu sono gih, kali aja udah boleh nanti =))

      Delete
  11. yuk bayar pajak!! *sodorin NPWP*

    salam kenal :D

    ReplyDelete
  12. salam kenal,
    kutunggu kunjungan baliknya

    ReplyDelete