Monday, March 25, 2013

Mudahnya Mengisi SPT



Bulan Maret dan April seperti sekarang sepertinya akan menjadi bulan-bulan sibuk bagi Ditjen Pajak dan seluruh jajarannya, pada bulan-bulan inilah masyarakat biasanya akan beramai-ramai mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Adanya kewajiban pelaporan ini tentu saja sebagai konsekuensi atas sistem perpajakan Self Asessment yang dianut oleh negara kita Indonesia, sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan sendiri pajak terutang melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat Pemberitahuan atau yang biasa kita kenal dengan SPT.

Sejak beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, salah satunya adalah melalui Drop Box Pajak. Dengan sistem ini wajib pajak ndak harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak dimana NPWP terdaftar, tapi mereka bisa juga melaporkan SPT Tahunan mereka melalui Drop Box di kantor pajak terdekat. Selain ditempatkan di kantor pajak yang tersebar di seluruh indonesia, Drop Box juga bisa ditemui di mall, pusat bisnis, atau tempat-tempat umum lainnya yang strategis. Seandainya sampeyan sibuk dan ndak sempet datang ke kantor pajak, sampeyan pun masih bisa melaporkan SPT Tahunan melalui kantor pos atau pos tercatat lainnya. Alhamdulillah pada tahun ini saya telah melaporkan SPT Tahunan saya dengan langsung datang ke kantor pajak yang kebetulan lokasinya memang ndak begitu jauh dari  tempat mburuh saya.