Tak terasa bulan Maret sebentar lagi akan tiba, bagi sampeyan yang
telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentu harus segera bersiap untuk segera
melaporkan SPT Tahunan sampeyan. Sistem Self Asessment yang dianut negara
kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan
sendiri pajak terutang melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat
Pemberitahuan atau yang biasa kita kenal dengan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan kata lain dapat
diartikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah
tanggal 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April .