Tak terasa bulan Maret sebentar lagi akan tiba, bagi sampeyan yang
telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentu harus segera bersiap untuk segera
melaporkan SPT Tahunan sampeyan. Sistem Self Asessment yang dianut negara
kita memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan
sendiri pajak terutang melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat
Pemberitahuan atau yang biasa kita kenal dengan SPT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak, sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan kata lain dapat
diartikan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah
tanggal 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April .
“Lha kalo saya belum punya NPWP berarti ndak usah lapor pajak dong Kang?“
tanya si Panjul kepada Kang Bejo saat ikut menikmati makan siang di warteg
langganan kami ini.
“Lah ya ndak bisa toh le, NPWP itu kan sebagai identitas di bidang perpajakan,
kalo kamu ndak punya NPWP ya berarti kamu ndak akan bisa melakukan kewajiban
perpajakan kamu, emang kenapa kamu kok belum punya NPWP? Kamu kan udah kerja
dan dapat penghasilan” tanya Kang Bejo serius
“Lha saya kan masih belum lama mburuh disini Kang, gaji saya juga masih
kecil, jadi ya belum perlu lah punya NPWP, ntar aja deh saya bikin NPWP kalo gaji
saya udah gede kayak sampeyan” jawab Panjul sambil meringis
“Ngawur aja kamu ini, untuk punya NPWP itu bukan masalah lama atau ndaknya
kamu kerja, tapi sudah terpenuhi belum kriteria yang mewajibkan kamu punya
NPWP, kalau udah terpenuhi ya berarti kamu wajib punya NPWP dong” jawab Kang
Bejo serius
“Lah setau saya orang yang wajib punya NPWP itu kan orang yang
penghasilannya gede aja Kang, saya kan baru kerja, penghasilannya saya masih kecil,
jadi menurut saya ya belum pantaslah kalo saya punya NPWP” jawab Si Panjul ndak
mau kalah
“Ukuran gede atau kecil itu ada patokannya Le, ada aturannya, kamu ndak
bisa menafsirkan seenak udelmu dewe gitu, coba aja tanya sama Mas Seagate noh kalo
kamu ndak percaya ” jawab Kang Bejo sambil mengalihkan pandangan ke arah saya.
Saya yang sedari tadi asyik menghabiskan makan siang saya hanya manggut manggut
saja mendengar obrolan mereka.
“Emang kriteria seseorang harus punya NPWP atau ndak itu seperti apa
mas?” tanya Si Panjul kepada saya
![]() |
Kartu NPWP |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
2 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, mereka yang diwajibkan memiliki NPWP adalah warga negara yang telah
memenuhi persyaratan subyektif dan objektif, yaitu setiap orang yang telah
memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Terus berapa besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) itu?
Besarnya PTKP bagi setiap orang
berbeda, tergantung bagaimana status dan berapa jumlah tanggungan yang dimiliki.
Sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan sekarang, besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Menurut ketentuan peraturan menteri
keuangan tersebut, besarnya PTKP untuk diri wajib pajak adalah sebesar Rp. 24.300.000
per tahun, ada tambahan sebesar Rp. 2.025.000 per tahun bagi wajib pajak yang
sudah kawin, ada pula tambahan sebesar Rp. 2.025.000 per tahun untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
“Wah bingung saya mas, contoh
gampangnya aja deh kayak gimana?” tanya Si Panjul penasaran
Misalkan begini, Si Ahmad, status
single belum menikah, maka PTKP-nya ya hanya untuk dirinya sendiri sebesar Rp.
24.300.000. Si Badu, status menikah tanpa anak maka PTKP-nya buat dirinya dan
status nikahnya yaitu sebesar Rp. 26.325.000 (Rp.24.300.000 + Rp. 2.025.000). Sedangkan
Si Charlie menikah dengan dua anak maka PTKP nya ya buat dirinya, status
nikahnya dan 2 anaknya sebesar Rp.30.375.000 ( Rp. 24.300.000 + Rp. 2.025.000 +
(2 x Rp. 2.025.000))
“Jadi si Ahmad wajib memiliki
NPWP jika penghasilannya setahun melebihi PTKP nya yaitu sebesar Rp.
24.300.000, sedangkan Si Badu wajib memiliki NPWP jika penghasilannya selama
setahun melebihi Rp. 26.325.000. Begitu maksudnya mas?” tanya si Panjul kepada
saya
“Iya bener gitu, semakin besar
tanggungannya maka semakin besar pula PTKP nya, tapi ingat ya Le, jumlah
tanggungannya dibatasi cuman maksimal 3 orang aja ” jawab saya sambil tersenyum
Ketentuan tentang besarnya PTKP
ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan cenderung mengalami kenaikan, jika
harga kebutuhan pokok di masyarakat semakin tinggi maka akan semakin tinggi pula besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak yang akan diberlakukan, pemerintah melalui Kementerian
Keuangan akan melakukan penyesuaian dan evaluasi besarnya PTKP ini berdasarkan
perkembangan ekonomi dan moneter di tanah air.
![]() |
Klik gambar untuk memperbesar |
“Oh gitu ya, jadi nanti adil ya mas,
semakin tinggi biaya hidup seseorang maka semakin tinggi pula batas penghasilan
yang tidak dikenakan pajaknya” kata si Panjul
“Iya begitu, ternyata cerdas juga
kamu le “ jawab saya sambil tersenyum kepadanya
“Tapi seandainya penghasilan saya
nanti melebihi PTKP tapi saya ndak mau bikin NPWP gimana mas? tanya Panjul lagi
“Kenapa ndak mau? kamu nanti malah
yang rugi sendiri le” gantian saya nanya balik ke dia
“Kok rugi?Rugi kenapa emangnya mas?”
tanya si Panjul lagi
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
21 ayat 5(a) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bagi
wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih
tinggi daripada tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki
NPWP
Misalkan, jika si Ahmad mendapat penghasilan dari perusahaan dan dia punya NPWP
dan dia dikenakan pajak Rp. 50.000, maka kalo dia ndak punya NPWP maka pajak
yang dipotong menjadi 20 % lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 60.000 (Rp.50.000 +
(20 % x Rp. 50.000)).
“Halah biarin aja lah, gaji saya
kecil ini, paling juga selisihnya juga ndak terlalu gede potongan pajaknya,
saya ikhlas deh mas hehe” jawab si Panjul cengengesan
“Ikhlas sih ikhlas, tapi aku ndak
ikhlas kalo liat kamu di penjara Le, kasian nanti si Mbok kamu dikampung malah
nyariin kamu ” jawab saya serius
“Walah dalah..ojo nakut nakutin
gitu sampeyan, mosok yo gara-gara ndak punya NPWP saya bisa di penjara” tanya
Si Panjul keheranan
Sesuai dengan ketentuan pasal 39
ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang
Nomor 16 Tahun 2009, barang siapa yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri
untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
![]() |
Mau? |
“Wah Kalo gitu saya mau pamit dulu deh mas”
kata Si Panjul tergesa-gesa
“Loh mau kemana kamu Le? Itu
bayar dulu makanannya, main kabur-kaburan aja” kata saya
“Saya mau bikin NPWP dulu, tolong
bayarin dulu ya makannya” jawab si Panjul meringis
Jiahhh….

Bagi sampeyan yang merasa telah
memiliki penghasilan diatas PTKP maka segeralah mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan,
Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat sesuai dengan alamat
identitas sampeyan, atau bisa juga mendaftarkan diri secara online dengan
aplikasi e-Registrasion melalui website Direktorat Jenderal Pajak
www.pajak.go.id. Jika sampeyan memerlukan informasi lebih lanjut silahkan
hubungi kantor pajak terdekat atau hubungi kring pajak di nomor 1-500-200.
Selamat ber NPWP

Thanks pencerahannya mas Seagate. Semoga makin banyak yang bayar dan lapor pajak, dan semoga penggunaan pajak juga tidak diselewengkan banyak orang.
ReplyDeleteaku belum punya NPWP karena masih berpenghasilan diatas rata-rata. Selamat ya !
ReplyDeleteterima kasih mas infonya, tapi aku mau tanya boleh?? kalau misalkan dia itu tidak punya npwp dan mau bayar pajak, apakah dia tidak mendapatkan pengurangan ptkp???
ReplyDeleteAku udah punya npwp tp penghasilan aku 2,7jt/bln. gimana itu mas????
ReplyDeleteKenapa di negara kita tanggungan untukbyang sedarah hanya dibatasi untuk 3 orang saja atau sampai anak ke tiga?
ReplyDeleteKenapa di negara kita tanggungan untukbyang sedarah hanya dibatasi untuk 3 orang saja atau sampai anak ke tiga?
ReplyDeleteTRADING ONLINE TERPERCAYA
ReplyDeleteIni dia, Broker Trading yang Transaksi Aman dan Proses Cepat
HASHTAG OPTION merupakan platform trading Binary Option berbasis di Indonesia.
Kami menawarkan produk-produk Cryptocurrency & Forex.
yuk gabung yukkk visit link nya www.hashtagoption.com
Minimal DP Rp. 50.000,- dapat BONUS Depo awal 10%** T&C
- Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
- Sistem Edukasi Professional
- Trading di peralatan apa pun
- Ada banyak alat analisis
- Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
- Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
Ada BONUS REFERRAL juga lohhh...
Bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover....
Kami juga menyediakan AKUN DEMO untuk Trader HASHTAG OPTION yang ingin berlatih, sampai kamu benar-benar bisa menuju AKUN REAL