![]() |
Bulan Maret dan April seperti sekarang sepertinya akan menjadi
bulan-bulan sibuk bagi Ditjen Pajak dan seluruh jajarannya, pada bulan-bulan
inilah masyarakat biasanya akan beramai-ramai mendatangi kantor pajak untuk melaporkan
SPT Tahunan mereka. Adanya kewajiban pelaporan ini tentu saja sebagai
konsekuensi atas sistem perpajakan
Self Asessment yang dianut oleh
negara kita Indonesia, sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak
untuk menghitung, menyetorkan serta melaporkan sendiri pajak terutang
melalui sebuah formulir yang disebut dengan Surat Pemberitahuan atau yang biasa
kita kenal dengan SPT.
Sejak beberapa tahun
terakhir Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak untuk
melaporkan SPT Tahunan mereka, salah satunya adalah melalui Drop Box Pajak. Dengan sistem ini wajib
pajak ndak harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak dimana NPWP terdaftar, tapi
mereka bisa juga melaporkan SPT Tahunan mereka melalui Drop Box di kantor pajak
terdekat. Selain ditempatkan di kantor pajak
yang tersebar di seluruh indonesia, Drop Box juga bisa ditemui
di mall, pusat bisnis, atau tempat-tempat umum lainnya yang strategis. Seandainya
sampeyan sibuk dan ndak sempet datang ke kantor pajak, sampeyan pun masih bisa melaporkan
SPT Tahunan melalui kantor pos atau pos tercatat lainnya. Alhamdulillah pada
tahun ini saya telah melaporkan SPT Tahunan saya dengan langsung datang ke kantor
pajak yang kebetulan lokasinya memang ndak begitu jauh dari tempat mburuh saya.